PENERTIBAN TEMPAT HIBURAN MALAM DI DESA WONGGAHU SEBAGAI TINDAK LANJUT LAPORAN MASYARAKAT
- Administrator
- 11 July 2025
- 254 Views

BOALEMO, Jum'at 11 Juli 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam yang meresahkan, Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Desa Wonggahu melaksanakan kegiatan penertiban terhadap tempat hiburan malam di wilayah Desa Wonggahu.
Kegiatan ini merupakan respon atas keluhan masyarakat terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi hingga pagi menjelang subuh, sehingga dianggap mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga sekitar.
Penertiban dilakukan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi serta memberikan teguran kepada pemilik usaha hiburan malam agar mematuhi aturan operasional sesuai perizinan yang berlaku. Selain itu, tim gabungan juga memberikan imbauan untuk menjaga ketertiban umum dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Boalemo Agusparman Nahu, S.IP.,M.Si, menyampaikan bahwa penertiban ini bukan semata-mata untuk menutup usaha masyarakat, tetapi untuk memastikan bahwa aktivitas usaha dilakukan dengan tertib, sesuai peraturan, dan tidak merugikan masyarakat lainnya.
Pemerintah Desa Wonggahu turut memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan kegiatan ini dan berharap agar para pelaku usaha dapat lebih memperhatikan kenyamanan warga serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan berkala guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Boalemo. [HMS-POLPP]
Comments (0)
There are no comments yet